Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Dewan Pembina IKAT Jabodetabek, Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang Harap, Organisasi Sangtorayan Bisa Jalan

Selasa, 30 Agustus 2022 | Agustus 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T04:40:26Z

Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang (kiri) bersama Wakil Pimred PMTINEWS Rustan Serawak, S.Sos di Plaza Senayan Jakarta. (dok.pn)

PMTINEWS.com, Jakarta l  Ada pernyataan menarik dilontarkan Ketua Dewan Pembina IKAT Jabodetabek, Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang, terkait soliditas warga masyarakat Toraja lewat wadah organisasi sosial atau ormasnya. Ia berharap, organisasi gotong royong Sangtorayan bisa berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Frederik Kalalembang (FK) dihadapan Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS, Rustan Serawak, S.Sos di Plaza Senayan Jakarta, Selasa lalu (23/8). 


"Kalau IKAT Jabodetabek solid, kompak. IKAT dasarnya dari organisasi sangtorayan. Akar rumput kan ada di IKAT," ujar mantan Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi BAKAMLA RI ini. Frederik kecewa dengan adanya sekat-sekat organisasi Toraja di daerah dengan membentuk wadah lain di luar wadah sangtorayan yang sudah ada selama ini. PMTI (Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia) sendiri dalam perjalanan historinya hingga 18 tahun, masih solid.


Muncul kisruh, dan menjadi tidak solid, setelah ada revisi AD/ART Hasil Mubes PMTI lalu terkait status keanggotaan. Dari anggota secara kolektif seperti IKAT, IKT atau nama lain semacamnya menjadi anggota perorangan atau individual. Ini menjadi crucial point yang memantik keretakan hingga di daerah. Sejatinya, PMTI sendiri awal mulanya digagas Diaspora Toraja dan adanya hanya di ibukota negara, Jakarta. Keberadaannya untuk mengayomi wadah sangtorayan yang lain sebagai anggota. 


Untuk merekonsiliasi kondisi yang ada atas disparitas (perbedaan) dalam menyikapi amandemen AD/ART tentang keanggotaan itu, dibentuklah tim penyelaras saat Rakor PMTI di Redtop Hotel Jakarta yang lalu namun belum diketahui hasilnya hingga sekarang. Revisi AD/ART sendiri tanpa melalui forum mubes, sudah disahkan Kemenkumham RI melalui notaris yang ditunjuk. "Revisi itu harusnya memang dibicarakan di forum pemegang hak suara mubes lalu, tidak bisa semana-mena, ini kan organisasi ada mekanismenya,"  beber Thonny Panggua, SH. 


Ini, tambah Thonny, bisa dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hasil mubes lalu. Apalagi pemilik suara saat itu termasuk sejumlah ketua dan anggota IKAT serta dari Kerukunan yang ada. Dengan riak-riak yang terjadi ini, dari pantauan awak media, beberapa pengurus IKAT dan Kerukunan yang ada, lalu melayangkan protes dan menolak revisi keanggotaan dalam AD/ART PMTI. Seperti dari IKAT Papua, Jawa Timur serta lainnya. Dari mereka bahkan dikabarkan sedang mengajukan gugatan ke PTUN. (timtelusur)

×
Berita Terbaru Update