![]() |
| Jonathan WS (kiri) bersama Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Yudho Hermanto (kanan). (dok.pmtinews) |
PMTINEWS.com, Jakarta l Mantan Ketua Golkar Tana Toraja (sebelum Toraja Utara terbentuk), Jonathan WS, SH (JWS), tampaknya jauh-jauh dari Jakarta, terus memantau perkembangan yang ada di Toraja, di dua kabupaten, Tana Toraja dan Toraja Utara melalui media sosial. Termasuk mengikuti isu-isu viral dan aktual lewat medsos terkait Toraja. Teranyar, soal Irma Tendengan yang getol memantau peredaran narkoba di Toraja.
Tidak hanya itu, Irma bahkan dikabarkan menyerang pribadi Frederik V. Palimbong yang juga Bupati Toraja Utara terkait pilkada lalu dihubung-hubungkan dengan sosok bandar narkoba yang disebut Irma sebagai donatur. “Saya lihat itu di medsos viral siapa itu perempuan, dilaporkan Dedy ke polisi. Bagi saya langkah Dedy patut diapresiasi apalagi beliau sebagai pimpinan, punya kehormatan kemudian diserang,” ujar Jonathan.
Kepada redaksi media ini, pria yang juga Advokat dan berdiam di Jakarta ini, menilai langkah Dedy sudah tepat. “Cuma saya lihat harusnya Pak Dedy sebagai korban yang melapor karena ini delik aduan, kecuali ada kuasa hukumnya bisa melapor mewakili kliennya tentu dengan surat kuasa,” ucapnya via telepon genggam dari Jakarta, Minggu (1/3) sore ini. Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban.
Ini diatur dalam Pasal 72-75 KUHP dan UU No.1/2023. Seperti kasus perzinaan (Pasal 284 KUHP/411 UU No.1/2023), pencemaran nama baik/fitnah (Pasal 310-311 KUHP), serta pencurian/penggelapan dalam keluarga (Pasal 367 KUHP). Jonathan berharap penanganan kasus yang dilaporkan Dedy Palimbong ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Minimal ada efek jera dan agar tidak sembarang orang memfitnah dan mencemarkan nama baik apalagi lewat IT, karena bisa dijerat UU ITE,” ungkapnya.
Persoalannya, menurut Jonathan, bagaimana bisa membuktikan kalau itu pencemaran nama baik atau fitnah. “Dalilnya kan begitu, buktikanmi bahwa itu pencemaran nama baik atau fitnah, bahwa tidak benar tudingan soal bandar narkoba sebagai donatur seperti yang disampaikan Irma di medsos. Siapa yang mendalilkan tentu yang membuktikan,” beber Jonathan lagi.
Diketahui, Laporan Polisi Frederik Palimbong telah disampaikan lewat SPKT Polres Toraja Utara dan diterima IPDA Alex Parinding tanggal 26 Februari 2026. Pelapornya atas nama Abner Buntang, seorang Pengacara, mewakili Korban, Frederik Palimbong. Yang dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A lewat medsos dengan terlapor Irma Tendengan. Irma diduga menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik korban melalui medsos.
Medsos dimaksud adalah Facebook atau Group FB FORUM POLITIK FACEBOOKERS TORAJA (FPPT-TORAJA) yang diposting terlapor dengan kata-kata, “Tidak usa heran kalau selama ini pemerintah kabupaten Toraja Utara diam? Krn yang menjadikan Bupati aliran dana dari pemasok narkoba”, kemudian disebutkan, “di pe karton rampo te sengna pemasok narkoba untuk kelangsungan pemenangan Dedy Andre tanggal 26 malam, dst”. Dengan kejadian ini, korban merasa dirugikan lalu melaporkannya ke Polres Toraja Utara untuk diproses. (tan)

