| Hearing Dewan-Pemda Torut sedang berlangsung, Bupati Yohanis Bassang diwakili Wabup Frederik Victor Palimbong. (dok.ist) |
PMTINEWS.COM, TORAJA UTARA I Gara-gara terminal bayangan di Bua, Kecamatan Kesu', Toraja Utara, DPRD setempat akhirnya mengadakan Hearing alias Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang hadir Pemda Toraja Utara, dalam hal ini Yohanis Bassang (Ombas) selaku Bupati Torut diwakili Wabup, Frederik Victor Palimbong. Hearing ini digelar, belum lama ini.
Hadir selain Wabup, juga pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP Torut. Maraknya sorotan atas kebijakan adanya terminal bayangan ini dimulai dari munculnya keluhan masyarakat terutama dari para penumpang bus Makassar-Toraja yang masuk ke Toraja. Keluhan ini memuncak hingga menjelang Natal dan Tahun Baru. Pihak Dewan Torut sejauh ini memantau dan mengamati kebijakan terminal bayangan tersebut.
Dalam Hearing, sejumlah legislator mempertanyakan kebijakan yang diambil Pemda Torut yang dinilai menyusahkan pada pemudik dengan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Julianto Mapaliey, Sekretaris Komisi III DPRD Torut, menyampaikan tujuan peninjauan dan hearing untuk menjawab keluhan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan membaca pemberitaan yang ada kemarin," ujarnya.
Pemberitaan terkait kebijakan Pemda Torut yang dinilai terkesan menyusahkan para pemudik. "Hingga rela diturunkan di tempat yang tidak selayaknya. Sehingga hearing ini bertujuan untuk mendengarkan laporan dari pihak Pemda dan menjawab keresahan masyarakat mengenai arus mudik ini,” tegas Julianto Mapaliey. Keberadaan terminal tersebut juga tidak ditunjang dengan fasilitas umum (fasum) seperti toilet dan halte tempat berteduh.
| Terminal Bayangan di Bua, Toraja Utara. (dok.ist) |
Kondisi ini memprihatinkan sehingga patut mendapat perhatian semua pihak. Ironisnya, di tengah situasi demikian, personil Satpol PP memungut tagihan retribusi. "Kok yang menagih retribusi kemarin langsung Satpol PP, ini kan bukan tugasnya mereka. Coba lihat payung hukumnya baru mengeluarkan kebijakan, jangan berbenturan dengan aturan," kata seorang warga di Rantepao yang enggan disebut namanya.
Warga ini melanjutkan, jelas dalam Permenhub Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sudah jelas, makanya pahami dulu aturan sebelum jalan agar tidak bikin blunder," bebernya. Legislator Julianto dari Partai Golkar meminta kepada personil Satpol PP agar kedepan pelayanan publik lebih ditingkatkan. "Juga dalam menjalankan tugas santun serta mendahulukan upaya preventif. Ini yang sangat diharapkan publik," terangnya.
Terpisah dikonfirmasi, Plt. Kasat Pol PP, Rianto Yusuf, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas. DPRD Torut, katanya, menanyakan tupoksi Satpol PP terkait kewenangan. "Apakah ada kewenangan atau kaitannya dengan penugasan kami untuk menangani kemacetan. Hal itu kan tertuang dalam salah satu poin yang mengatakan bahwa melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan," jelasnya.
Soal kurang maksimalnya kerja personil Satpol PP Torut, Rianto tidak menampik. "Kami juga tidak bisa pungkiri kualitas SDM personil Satpol PP berbeda-beda. Masuknya pun tidak melalui seleksi penerimaan. Jadi inilah menjadi salah satu tantangan buat kami dan beban juga untuk kami kedepannya. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya yang ada di Satpol PP melalui pelatihan dan pendidikan agar pelayanan di lapangan lebih optimal lagi kedepannya," ungkapnya.
Hearing Dewan-Pemda Torut ini berjalan alot dan sempat diskorsing. Hearing berikut akan dibicarakan lebih dulu dengan ketua legislator dengan mengundang pihak Satlantas Polres Torut membahas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing instansi. (erlin)
