Rabu 18 Jun 2025

Notification

×
Rabu, 18 Jun 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Efraim Lamba’ Pasang Badan Pertahankan Marwah Tongkonan Pasang Nanggala di Torut

Rabu, 28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB | 662 Views Last Updated 2025-05-28T12:07:10Z

TANAH TONGKONAN PASANG NANGGALA: Lokasi ini milik Almh. Sintika Pata', berada di Dusun Rame, Lembang Rante, Kecamatan Nanggala. Tampak dalam gambar, Efraim Lamba' (berdiri). Gambar ini diambil Rabu, 28 Mei 2025. (dok.pmtinews.com)

PMTINEWS.com, Toraja Utara l Tanah milik adat (TMA) seperti tanah Tongkonan di Toraja khususnya Toraja Utara, masih kerap menjadi lahan sengketa antar rumpun keluarga Tongkonan. Mereka saling mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris yang sah. Akibatnya, pemerintah setempat dengan para pemangku adatnya tidak tinggal diam untuk mencari solusi dengan menggelar sidang adat pendamai dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa. 


Berbeda dengan lahan tanah Tongkonan Pasang Nanggala di Dusun Rame, Lembang Rante, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Marwah tongkonan ini dengan luas lahan yang dimiliki tetap terjaga. Sosok penjaga marwah tongkonan ini adalah seorang pensiunan guru PNS bernama Efraim Lamba’. Tanah di Tongkonan Pasang Nanggala ini, menurut Efraim, masih tanah budel, belum dibagi. 


“Jadi siapa saja rumpun keluarga Tongkonan di sini berhak datang membangun sepanjang belum ada yang membangun di tempat itu. Kita tidak boleh melarang rumpun keluarga datang membangun di atas tanah yang masih kosong. Dan haram hukumnya jika sudah dikuasai oleh satu rumpun keluarga lalu rumpun keluarga lain datang mau menggusur atau dikeluarkan dari tanah Tongkonan,” tegas Efraim ketika ditemui di kediamannya di Nanggala, Rabu (28/5). 


Pihaknya, kata ayah dari Alam Lamba’, anggota DPRD Toraja Utara ini, tidak akan membiarkan terjadi usir-mengusir dari lokasi tongkonan. “Kalau itu sampai terjadi saya akan pasang badan. Sampai matipun saya rela mempertahankan hal-hak keluarga lain yang akan diusir dari tongkonan. Kalau ada yang mau merampas dengan sesuka hati, tidak mengenal siapa yang kaya dan siapa yang miskin karena hak-haknya sama,” tandasnya lagi. 

Sebagai contoh, dari rumpun keluarga Tongkonan Pasang, keturunan dari Lai’ Randanan atau Sintika Pata’, yang kini menguasai sebagian kecil dari tanah Tongkonan tersebut dimana di atasnya terdapat kandang kerbau dan beberapa patok. Lahan atau tanah ini sudah diratakan sejak tahun 2000 melalui anak atau ahli waris Sintika Pata’, Evi Pata' Sigadi. “Tanah yang sudah dikuasai atau digarap ahli waris Sintika Pata' tidak bisa lagi diganggu gugat, itu sudah sah miliknya,” pungkas Efraim Lamba’. (red)

×
Berita Terbaru Update