![]() |
Tampak dari kiri ke kanan: Bripda Ainur Ridho Hafidz, Yohanes Sumule Datutiku, SH, dan Drs. Rony Rumengan. (dok.pmtinews) |
PMTINEWS.com, Makassar l Kasus sengketa lahan tongkonan di Toraja, khususnya di Toraja Utara, tidak pernah sepi. Tanah Milik Adat (TMA) berupa tanah tongkonan tersebut kerap menjadi objek sengketa di internal rumpun keluarga tongkonan bersangkutan. Kasusnya seperti yang terjadi di Dusun Batara Goa, Kampung To' Rano, Sangpiak Salu Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.
Masalah ini dialami seorang pemuka masyarakat Nanggala di Toraja Utara bernama Nismar Rumengan, SH. Lahan miliknya dirusak warga setempat yang lain. Nismar lalu mengadukan hal ini ke Reskrim Polres Toraja Utara tanggal 5 Mei 2025. Pesca pengaduan, pihak Polres Toraja Utara kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP).
SP2HP tersebut bernomor B/188/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 ditandatangani dan dikeluarkan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Torut, IPDA Fajar dengan NRP 74110241. Dari surat ini, pihak Reskrim segera lidik dan jika diperlukan perpanjangan waktu lidik akan disampaikan. Yang dilaporkan adalah Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan. Sedang Terlapor atas nama Yuliana Datu Tasik alias Mama Lian.
Dalam keterangannya, Nismar Rumengan selaku saksi sekaligus pelapor, mengatakan, kejadian pengrusakan itu berlangsung tanggal 12 Agustus 2022 bertempat di Sangpiak Salu Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Barang yang dirusak selain tanah juga pohon serta menyewa Excavator lalu meratakan tanah di tempat tersebut. Tanah tersebut adalah tanah Tongkonan Buka. “Kemudian saya minta ke Parengnge’ berdasarkan surat pernyataan Toding tanggal 19 Maret 2022,” timpalnya.
Atas kejadian (pengrusakan) ini, Nismar mengkalkulasi dirinya merugi sebesar Rp184 juta. Menurut Nismar dalam BAPnya, terduga pelaku dalam melakukan pengrusakan mencabut papan bicara, lalu menyewa alat berat untuk meratakan dan membentuk tanahnya sehingga berubah, serta menebang pohon-pohon di dalamnya. Dirinya, kata Nismar, memang tidak melihat langsung kejadian. “Tetapi ada Benyamin Mangalla' dan Yotan Palimbong yang mengaku melihat langsung kejadian tersebut,” terang Nismar.
Pengacara Senior ini juga menyebut, Yuliana Datu Tasik tidak berhak atas tanah itu. Pasalnya, Yuliana bukan keturunan dari Manginte’-Lai’ Tinu. Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Nismar, Yohanes Sumule Datutiku, SH. “Ini tanah nenek dari Tongkonan Buka yang mana tanah tersebut berasal dari Ne’ Manginte’ dan Lai’ Tinu’. Ada 9 keturunan yang berhak tapi intinya ada 7 yang sekarang bertahan dari 5 nenek,” jelas Yohanes.
Untuk melengkapi proses lidik kasus ini, pihak Nismar malalui Kuasa Hukumnya memfasilitasi peninjauan lokasi dengan menggandeng Bripda Ainur Ridho Hafidz, Penyidik Pembantu Unit Tahbang (Tanah dan Bangunan) Reskrim Polres Toraja Utara, Kamis, 29 Mei 2025. “Sekarang di sini kita hadir untuk meninjau lokasi karena ada dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan atas tanah. Ini bersama dengan anggota Polres Torut hadir menyaksikan langsung lokasi,” ucap Yohanes Datutiku. (rony)