Ini aktivitas tambang batu di Kondongan, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, yang disorot dan diprotes warga setempat. (dok.pmtinews)
PMTINEWS.com, Makassar l Baru berjalan kurang lebih dua bulan, Tambang Batu di Kondongan, Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, menarik perhatian warga setempat. Warga memprotes aktivitas penambangan ini karena lokasinya dekat dari pemukiman dan lahan pertanian. Informasi ini diperoleh saat awak media melintas di jalan poros Kondongan-Tikala, Rabu kemarin, 11 Juni 2025.
Menurut warga yang enggan disebut namanya, kondisi ini meresahkan masyarakat sekitar lantaran bisingnya kendaraan alat berat dan kendaraan roda dua yang keluar masuk setiap hari mengambil material di lokasi tersebut. “Terus terang ini mengganggu kenyamanan kami di rumah dan di lingkungan sekitar sini,” ujar warga tersebut.
Terdapat dua unit alat berat (alber) excavator ditemukan di lapangan. Alat berat ini, kata warga, aktif bergerak setiap hari dengan menggali dan menjatuhkan batu dari ketinggian sekitar kurang lebih 100 m. Cara penggaliannya tidak memakai elevasi kemiringan. Dengan kata lain, Standard Operational Procedure atau SOPnya tidak memenuhi syarat pertambangan.
Warga menduga kegiatan penambangan ini liar atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Belum lagi, dampak lingkungan yang akan timbul berupa longsor, pencemaran sungai dan kerusakan akses jalan. “Instansi terkait harus segera turun tangan melihat langsung penambangan dan mengecek izinnya jika memang ada,” ucap warga tersebut.
Sementara pihak pemerintah kelurahan dan kecamatan belum juga memberikan keterangan terkait aktivitas tambang galian C ini. Betapa tidak, penambangan tersebut jika memang ilegal melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (matius)