![]() |
Tampak Rappan Laun (kanan), kerabat Paulus Rappan R, dan Lawyer Muda Toraja Yohanes Sumule Datutiku, SH (kanan), di Cafe Kampong Batulelleng. (dok.redaksi) |
PMTINEWS.com, Makassar l Sepetak tanah seluas 1800 M2 di Dusun Sarambu, Kampung Doa’, Lembang Lili'kira', Kecamatan Nanggala, Toraja Utara digadaikan pemiliknya dengan dua ekor kerbau tanduk sangpala’ kepada Alm. Kaleme. Pemilik tanah tersebut atas nama Almh. Lai Bela. Kerbau tersebut dibutuhkan untuk kepentingan keluarga Lai Bela di tahun 1947.
Namun, dalam perjalanannya, keluarga pihak Lai Bela melalui Paulus Rappan R selaku ahli waris ingin menebus tanah tersebut. Sayangnya, langkah Paulus Rappan ini mendapat penolakan dari pihak keluarga Kaleme dengan alasan tanah tersebut sudah terjual (Putta). Bukti sudah terjual itu ditunjukkan hanya dengan adanya surat keterangan dan putusan pasca pertemuan kedua pihak oleh tokoh masyarakat dan kepala kampung Lilikira selaku pemerintah setempat.
“Masalah muncul kemudian bahwa tahun 2020 kami rencana tebus 2 ekor kerbau sangpala' dan akhirnya dia munculkan surat tanda jual beli dengan catatan dia bilang surat putta (terjual), padahal kami sangka bukan surat putta, hanya keterangan waktu dipertemukan kedua belah pihak oleh tokoh masyarakat dan dengan pemerintah setempat kepala kampung Lilikira,” ujar Paulus Rappan dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Toraja Utara tanggal 21 Oktober 2022.
Dalam suratnya ini, Paulus Rappan meminta kepada Kapolres Toraja Utara untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut lewat penyelidikan dan penyidikan atas kasus dimaksud, serta meminta Kapolres melakukan pendalaman keterangan dan mengambil tindakan hukum terhadap Andarias Anda terkait kedudukan surat yang dimaksud Putta atau sudah terjual serta kebenaran surat itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Yohanes Sumule Datutiku, SH, ketika ditemui di cafe miliknya, Cafe Kampong Batulelleng, Selasa, hari ini, 1 Juli 2025, mengatakan, keterangan yang disampaikan kliennya tentang dugaan adanya pemalsuan surat dokumen terkait dengan surat pernyataan Putta atas gadai terhadap objek tanah patut menjadi penekanan.
“Menurut pandangan saya berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh klien saya bapak Rappan Laun bahwa ada dugaan Pemalsuan surat dokumen terkait dengan surat pernyataan Putta' atas gadai terhadap objek tanah berupa sawah yang terletak di daerah Lilikira kecamatan Nanggala kabupaten Toraja Utara, sebab berdasarkan informasi maupun keterangan yang bersangkutan terdapat kejanggalan yang cukup fundamental atas surat pernyataan yang dibuat tersebut, baik berupa tahun maupun stempel serta kondisi fisik isi surat pernyataan tersebut yang telah dijelaskan oleh klien kami Rappan Laun,” jelas Lawyer muda Toraja yang akrab disapa Juan Carlos ini.
Sebelumnya, kasus tanah gadai ini dilaporkan sebagai perkara perdata. Hanya saja, dalam prosesnya hingga kini, pihak Paulus Rappan, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makale, mengalami kekalahan. Setelah gagal pada putusan pertama, Paulus Rappan dkk dikabarkan akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulsel di Makassar. (red)