Tampak dari kiri ke kanan: Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya, Rony Rumengan, Danny Parura, Andre Anggui, dan Pimred PMTINEWS, Tommy Tiranda. (dok.pmtinews)
PMTINEWS.com, Toraja Utara I Kasus Tanah ASTOR (Asrama Toraja) atau ASTORGATE yang pernah membuat gaduh kalangan Diaspora Toraja, bahkan hingga ke tanah leluhur, Toraja, dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu, kini kembali diungkap ke permukaan. Masalah ini belum tuntas hingga sekarang. Informasi kasus ini tiba-tiba menyeruak ketika awak media sedang berada di salah satu cafe di Rantepao, Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.
Saat berada di cafe Aras 1 tersebut, tak disangka-sangka, terlihat seorang sosok tokoh Toraja, kalau boleh dikata tokoh pemuda Toraja, namanya Danny Parura. Dia bersama seorang rekannya, Andre Anggui, minus Rustan Serawak. Juga tampak Pimpinan Umum PMTINEWS yang juga Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) Drs. Rony Rumengan. Danny, Andre dan Rustan, memang dikenal vokal dan paling getol mempersoalkan masalah tanah ASTOR selama ini.
Ke-3nya bahkan melaporkan kasus ASTOR ini ke Polda Metro Jaya 2021 dengan SP sebagai terlapor. Ditanya kasus ini terus jadi perbincangan di kalangan masyarakat Toraja dan bagaimana respon atas adanya pihak yang mengklaim bahwa tanah ASTOR itu miliknya, Danny Parura menjawab sinis. “Apa? Oknum yang mengklaim tanah Astor miliknya itu pembual besar dan dengan mudah saya bisa buktikan itu,” tegasnya.
Hal sama dilontarkan Gaffar Sampetoding, ketika dihubungi via telepon genggam, di hari yang sama. “Saya ada sekitar 10 tahun lebih dari Mangga Besar menghuni Astor. Selama itu SP jarang datang dan bohong itu bukan miliknya,” ucap Gaffar alias Gampar. Danny Parura dan Gampar, keduanya adalah mantan penghuni ASTOR. Masalah ini sendiri mencuat ke publik sejak 2019. Sayangnya, penyelidikan kasus ini terhenti pasca Covid-19.
“Sempat dua tahun terhenti. Dalil laporannya pemalsuan dengan pasal 263 KUHP tapi kemudian ditolak pihak Dit Reskrimum Polda Metro karena tidak memenuhi unsur. Tidak ada pemalsuan. Surat yang diduga palsu itu tidak digunakan. Yang digunakan surat asli. Surat aslinya ini juga kami pegang copynya. Akhirnya yang masuk pasal 372 dan 378,” ujar Danny Parura dan Andre Anggui kompak.
Kedua pasal tersebut tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. “Kami akan terus berjuang tuntaskan kasus ini dengan menyatakan yang benar. Kami hanya luruskan masalah Astor ini secara hukum. Kebenaran akan mencari jalannya,” beber Andre Anggui yang juga Ketua Tim 5 Gereja Toraja Jemaat Kota Jakarta. Sementara itu, menurut Rony Rumengan, persoalan mengenai tanah ASTOR bisa jadi bom waktu bagi masyarakat Toraja di Jakarta jika tidak dituntaskan. “Jadi selesaikan secara hukum dan secara kekeluargaan. Ini masalah sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh IKAT Jabodetabek,” jelas Rony.
Alasannya, kata Rony, tanah ASTOR berada dalam wilayah teritorial IKAT Jakarta atau Jabodetabek, sementara PMTI cakupannya luas yakni seluruh Indonesia. “Kenapa dana yang dari SP itu tidak dikasih ke IKAT kenapa ke PMTI. PMTI itu ada dimana-mana. Apalagi saya dengar ada yayasan dibuat. Katanya yayasan itu dibikin untuk menadah dana dari SP tersebut,” terang Rony bertanya-tanya.
Dia meminta, proses hukum kasus tanah ASTOR ini agar dituntaskan. “Masalah ini kan bukan urusan pribadi tapi kepentingan seluruh Sangtorayan. Bukan tanggung jawabnya Danny Parura, Andre Anggui dan Rustan Serawak saja, tapi tanggungjawab kita semua. Masih syukur ketiga orang ini mau korban, mau bekerja padamu negeri, karena kepentingan orang banyak. Jadi apa ruginya kalau dana yang diserahkan ke PMTI itu sebagian dipakai untuk penuntasan kasus tanah ASTOR. Tidak ada kepentingan pribadi-pribadi di sini,” ketus Rony. (red)