PMTINEWS.com, Jakarta l Polemik ASTOR By Pass kembali bergulir. Kali ini, sorotan tertuju pada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penguasaan tanah dan bangunan di Jalan D.I. Panjaitan No. 27, Jakarta Timur, yang menjadi bagian dari proses pembebasan lahan tahap kedua proyek Tol Becakayu.
Persoalan tersebut dibahas tokoh Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT), Danny Parura, bersama pemerhati dan penggiat media, Rustan Serawak. Keduanya menyatakan, keterangan yang disampaikan bersumber dari arsip dan dokumen yang mereka kumpulkan selama hampir tujuh tahun, sejak polemik ASTOR By Pass mencuat pada September 2019.
Namun, berbagai dugaan, perbedaan dokumen dan pertanyaan yang muncul dalam pemberitaan ini tetap merupakan keterangan serta temuan dari narasumber. Keabsahan dokumen, kebenaran materiel dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang dan proses peradilan.
Surat 29 Maret 1969 Jadi Sorotan
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah “Surat Tanda Penyerahan Sebagian Bangunan dan Sebagian Tanah Garapannya” tertanggal 29 Maret 1969.
Danny menyebut surat tersebut sebagai salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah dan bangunan ASTOR By Pass.
Menurut dia, keberadaan surat itu juga tercatat dalam Surat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 930/PHH/IX/2019 tanggal 17 September 2019 tentang “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum”.
Surat pertanahan tersebut ditandatangani Samsul Bahri, A.Ptnh., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Becakayu Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam dokumen 29 Maret 1969, pihak pertama disebut Thong Ing Liang, Guru Televisi, yang bertindak sebagai kuasa Thong Ing Kwan. Pihak kedua adalah SP, Ketua IMT Jakarta, yang disebut bertindak untuk dan atas nama IMT.
Dokumen tersebut dibuat di hadapan Lurah Cipinang Besar. Pada masa kini wilayah tersebut berada dalam Kelurahan Cipinang Besar Utara.
Sejumlah nama juga tercatat sebagai saksi, yakni M. Saleh Wahab selaku Lurah Cipinang Besar, Sairih selaku Kepala Kampung Kelurahan Cipinang Besar, serta Tjandra sebagai staf kelurahan.
Surat tersebut disebut memiliki registrasi Nomor 45/18/69 pada Kelurahan Cipinang Besar dan Nomor 41/0.0469 pada Kecamatan Jatinegara.
Danny menyebut dokumen itu kemudian berkaitan dengan proses pembebasan lahan tahap pertama pada 1989 dan kembali muncul dalam rangkaian proses pembebasan tahap kedua pada 2019.
Dokumen Dilaporkan Hilang, Mengapa Kembali Muncul?
Titik yang paling dipersoalkan adalah laporan kehilangan surat tersebut.
Danny menyebut SP melaporkan kehilangan dokumen tertanggal 29 Maret 1969 kepada Polres Metropolitan Jakarta Timur pada 20 Mei 2019 melalui Laporan Polisi Kehilangan Surat Nomor 4725/B/V/2019/RESJT. Laporan itu disebut berdasarkan surat pengantar Kelurahan Cipinang Besar Utara Nomor 394/1.755.03/19.
Persoalan kemudian muncul karena, berdasarkan dokumen yang diklaim ditemukan Danny dan Rustan, proses pemberian ganti rugi tetap berlangsung beberapa bulan setelah laporan kehilangan tersebut.
Di antaranya adalah Berita Acara Pemberian Uang Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor 530/BA-GK/IX/2019 tanggal 12 September 2019 dan Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 530/BAPH/IX/2019 pada tanggal yang sama.
Proses tersebut disebut mengacu pada validasi P2T Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur Nomor 267/PT-31.75/IX/2019 tanggal 10 September 2019.
Persoalan serupa juga disebut tercantum dalam Surat Kementerian PUPR Nomor PS.04.02/KB/07 tanggal 29 Januari 2021 terkait penggantian bangunan dan tanah di Jalan D.I. Panjaitan No. 27 yang terdampak pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
Dari rangkaian dokumen itu muncul pertanyaan yang membutuhkan penjelasan: jika surat 29 Maret 1969 telah dilaporkan hilang pada Mei 2019, bagaimana dokumen tersebut kemudian tercatat dalam rangkaian proses pengadaan tanah dan pemutusan hubungan hukum pada September 2019?
Pertanyaan tersebut, menurut Danny dan Rustan, tidak seharusnya dijawab dengan asumsi. Asal-usul dokumen, waktu keberadaan, penggunaan dan pihak yang menyerahkannya perlu diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Keduanya juga menyinggung kemungkinan konsekuensi hukum apabila laporan kehilangan tersebut kelak terbukti tidak sesuai dengan fakta. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Dua Versi Surat Permupakatan
Sorotan berikutnya mengarah pada dua dokumen yang sama-sama disebut sebagai “Surat Permupakatan” bertanggal 11 September 1969.
Rustan menilai terdapat persoalan pada penanggalan. Dokumen tersebut mencantumkan hari Selasa, sementara berdasarkan kalender, 11 September 1969 jatuh pada hari Kamis.
Kedua versi surat tersebut memuat objek yang sama. Intinya, dokumen itu disebut mencabut “Surat Tanda Penyerahan Sebagian Bangunan dan Sebagian Tanah Garapannya” tertanggal 29 Maret 1969 dengan alasan objek tersebut telah dibeli SP seharga Rp300 ribu.
Namun, terdapat perbedaan lain yang dinilai penting, terutama mengenai kapasitas para pihak.
Dalam kedua dokumen itu, pihak pertama disebut Thong Ing Liang, Sekretaris Yayasan Gereja Hosanna. Sementara pihak kedua adalah SP yang disebut sebagai Ketua Asrama Mahasiswa Toraja Mangga Besar.
Rustan mempertanyakan dasar kewenangan Thong Ing Liang untuk mencabut dokumen sebelumnya. Sebab, dalam surat 29 Maret 1969, Thong Ing Liang disebut bertindak sebagai kuasa Thong Ing Kwan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah kewenangan dan kapasitas tersebut memang berubah, serta apa dasar hukumnya.
Danny dan Rustan juga mengaku menemukan perbedaan tanda tangan Thong Ing Liang antara dua versi “Surat Permupakatan” dengan surat tertanggal 29 Maret 1969.
Meski demikian, Danny tidak ingin perbedaan tersebut langsung disimpulkan sebagai pemalsuan atau pelanggaran. Menurutnya, yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah asal dokumen, keaslian, waktu pembuatannya, serta kewenangan orang yang menandatanganinya.
Danny juga menjelaskan, kedua versi “Surat Permupakatan” tersebut disebut bukan dokumen yang menjadi dasar pencairan uang ganti rugi, tetapi lebih berkaitan dengan riwayat atau narasi penguasaan objek.
Susunan Saksi Juga Berbeda
Perbedaan kedua versi dokumen terlihat pula pada nama-nama saksi.
Versi pertama mencantumkan Johanes P. Bangapadang, Petrus S. Kalua, Yesaya Ampangallo dan Stevanus Tandirerung sebagai Pengurus/Penghuni Asrama Mahasiswa Mangga Besar.
Sementara versi lainnya mencantumkan Sairin sebagai Kepala Lingkungan II, Thong Lukas sebagai Ketua Yayasan Gereja Hosanna, J.P. Bangapadang sebagai Sekretaris ASTOR Mangga Besar dan M. Saleh Wahab sebagai Lurah Cipinang Besar.
Perbedaan lain yang disoroti adalah tidak tercantumnya nomor registrasi pada versi kedua.
Bagi Danny dan Rustan, perbedaan tersebut belum cukup untuk menarik kesimpulan hukum. Namun, kondisi itu dinilai layak diperiksa untuk mengetahui dokumen mana yang dibuat terlebih dahulu, siapa yang membuatnya dan dalam konteks apa dokumen tersebut digunakan.
Polemik Berujung pada Dana Rp2 Miliar PMTI
Polemik dokumen ASTOR By Pass kemudian bersinggungan dengan persoalan dana Rp2 miliar yang diserahkan SP kepada Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI).
Danny dan Rustan berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan terbuka di ruang publik.
Mereka menyebut laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan masih dalam proses. Karena itu, seluruh pihak dinilai perlu menghormati proses hukum sekaligus memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta.
Keduanya juga mendorong agar persoalan dana Rp2 miliar tersebut memperoleh kejelasan sebelum Mubes PMTI yang berdasarkan informasi yang mereka terima dijadwalkan pada Oktober 2026.
Menurut Danny, persoalan uang kerohiman yang telah diterima penghuni ASTOR By Pass pada 2019 perlu dibedakan dengan persoalan aliran dana yang berkaitan dengan ganti rugi tahap kedua.
PMTI Diminta Buka Ruang Klarifikasi
Danny menilai PMTI sebagai organisasi yang menghimpun masyarakat Toraja perlu mengambil posisi objektif dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, jika seluruh pihak memiliki itikad menyelesaikan masalah, PMTI dapat mempertemukan IMT, Gereja Toraja Jemaat Kota, YPKT dan SP dengan membawa dokumen serta bukti masing-masing.
Menurut Danny, langkah tersebut sebenarnya telah diawali ketika PMTI menyampaikan niat mengembalikan dana yang dinilai menjadi hak Gereja Toraja Jemaat Kota sebagai bagian dari penggantian bangunan Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass.
Tim ad hoc Gereja Toraja Jemaat Kota kemudian merespons melalui pertemuan pada 4 Maret 2026 di ruang rapat Jemaat Kota. Pertemuan itu disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk PMTI, IMT dan Rustan Serawak.
Hasil pertemuan dituangkan dalam surat Tim ad hoc tertanggal 4 Maret 2026 yang memuat usulan penyelesaian. Surat tersebut disebut telah diterima Bendahara Umum PMTI, Joni Mantong, pada 8 Maret 2026 dan dibuktikan dengan tanda terima.
Rustan mempertanyakan belum adanya kejelasan tindak lanjut atas usulan tersebut setelah lebih dari lima bulan.
Menurut dia, keterbukaan penting agar persoalan tidak semakin melebar dan melahirkan berbagai tafsir.
“Kalau ada itikad baik, semua pihak seharusnya duduk bersama. Bukan untuk saling menyerang, tetapi menguji data dan fakta,” demikian substansi sikap Rustan.
Danny dan Rustan menyatakan terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Mereka menegaskan, penyelesaian harus bertumpu pada dokumen, data dan fakta. Bukan pada saling tuding, kepentingan pribadi, kelompok maupun kepentingan politik.
Bukan Sekadar Soal Dokumen
Pada akhirnya, polemik ASTOR By Pass tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang dokumen mana yang asli dan mana yang dipersoalkan keabsahannya.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki kewenangan atas objek dan dokumen tersebut, bagaimana dokumen digunakan dalam proses ganti rugi, serta bagaimana aliran dana setelah proses pencairan berlangsung.
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang dapat diuji.
Karena itu, kepastian mengenai keaslian dokumen, kewenangan para pihak dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepatutnya diserahkan kepada pemeriksaan yang berwenang.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata pertarungan versi cerita, melainkan ujian terhadap dokumen, fakta dan proses hukum yang berjalan.
(anto)




