-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ASTOR IMT Jakarta: Jejak Panjang dari Mangga Besar ke By Pass

Sabtu, 26 September 2026 | 09:37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T01:37:48Z

Napak Tilas ke Jl. Mangga Raya Besar No. 40A. (dok.rustan) 

PMTINEWS.com, Jakarta l Sejarah Asrama Mahasiswa Toraja (Astor) Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT) di Jakarta ternyata tidak sesederhana perjalanan sebuah tempat tinggal mahasiswa.


Dari Jl. Cisadane No. 39, berpindah ke Jl. Raya Mangga Besar No. 40 A, kemudian ke kawasan By Pass yang kini dikenal sebagai Jl. D.I. Panjaitan No. 27, perjalanan Astor IMT diwarnai berbagai persoalan yang hingga kini masih menjadi perbincangan.


Tulisan ini sebagian besar disadur dan disarikan dari sambutan tertulis berjudul “Kata Sambutan Perintis Pengadaan Asrama Mahasiswa Toraja di Jakarta”, tertanggal Purwakarta, Jawa Barat, 15 Juni 1986 dan ditandatangani Alm. Letkol (Purn) Pieter Palembangan.


Dokumen tersebut tercantum dalam Buku Acara Ibadah Pentahbisan Gedung Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass yang dirangkaikan dengan Penguraian Alm. Pdt. Drs. G.G. Raru, M.Si., pada 29 Juni 1986.


Catatan sejarah tersebut kini kembali menarik perhatian setelah muncul sejumlah dokumen dan keterangan baru mengenai perjalanan Astor IMT.


Dari Cisadane ke Mangga Besar


Pasca-peristiwa G-30S/PKI pada akhir 1965 dan memasuki masa awal Orde Baru, Palembangan yang saat itu menjabat Komandan Kompi III Batalyon 317 Kodam VI Siliwangi ditugaskan ke Jakarta sebagai pasukan bantuan Kodam V Jaya.


Di tengah tugasnya, perhatian Palembangan juga tertuju kepada kehidupan masyarakat, termasuk mahasiswa dan warga Toraja di Jakarta.


Berdasarkan informasi sejumlah tokoh Toraja, Palembangan mendatangi Asrama Mahasiswa Toraja di Jl. Cisadane No. 39, Jakarta Pusat.


Kondisinya disebut sangat memprihatinkan. Ruangan berukuran sekitar 6 x 3 meter dihuni 10 hingga 15 mahasiswa dengan tempat tidur yang berimpitan.


Informasi mengenai keberadaan pemukiman tersebut memang terbatas.


Namun, menurut seorang sumber yang bermukim di Jakarta pada periode 1956–1961, terdapat kamar kost yang disewa Alm. Yehezkiel Barung Batara, yang saat itu kuliah di Universitas 17 Agustus sekaligus bekerja di kawasan Jl. Raden Saleh.


Sumber tersebut juga mengingat sejumlah nama yang pernah bermukim atau kerap berada di kawasan itu, antara lain Dudung, Sapu’, Salu Parantean, dan Randan Manikallo.


Sumber belum dapat memastikan apakah IMT telah berdiri sebelum periode tersebut atau baru terbentuk pada pertengahan 1956–1961. Namun, salah satu tokoh yang disebut banyak berperan dalam IMT adalah Paul Sampe Rompon Pongsamma’, yang ketika itu juga bekerja di Departemen Sosial.


Informasi tersebut menjadi pelengkap atas catatan sejarah yang disampaikan Palembangan.


Melihat kondisi mahasiswa Toraja yang membutuhkan tempat tinggal, Palembangan kemudian berupaya mencarikan lokasi yang lebih layak.


Kesempatan itu muncul ketika kompi yang dipimpinnya ditempatkan di Jl. Raya Mangga Besar No. 40 A, sebuah gedung besar yang dalam catatan Palembangan merupakan bekas sekolah dan rumah sakit yang sebelumnya dikuasai organisasi massa PKI.'


Alm. Letkol (Purn) Pieter Palembangan. (dok.ist) 


Palembangan kemudian menempatkan mahasiswa Toraja yang belum memiliki tempat tinggal tetap di lokasi tersebut bersama pasukannya.


Menurut catatannya, tindakan itu telah dijelaskan kepada anak buahnya dan keberadaan mahasiswa Toraja dilaporkan kepada atasan serta mendapat restu.


Para mahasiswa kemudian diarahkan mengaktifkan organisasi Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT) dan berkoordinasi dengan Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Kehidupan organisasi pun berkembang. Perayaan Natal dan Tahun Baru rutin dilaksanakan. Persekutuan masyarakat Toraja semakin kuat.


Gereja Toraja Jemaat Tanjung Priok kemudian terbentuk pada 8 Desember 1968 dan pada 30 Juli 1972 berubah menjadi Jemaat Jakarta Raya, yang kini dikenal sebagai Jemaat Kramat.


Pondok IKAT di Tanjung Priok juga kemudian diadakan oleh Bpk. A.M. Pasila, S.Th.


Selama sekitar lima tahun, Asrama IMT di Jl. Raya Mangga Besar No. 40 A disebut ditempati mahasiswa Toraja.



Dari Mangga Besar ke By Pass


Persoalan mulai muncul ketika Lukas alias Thoeng Bhween Yong mengaku sebagai pemilik rumah yang digunakan sebagai Asrama IMT dan menyatakan lokasi tersebut akan dijadikan Gereja Hosanna.


Selanjutnya, Chan Chandra juga disebut mengaku sebagai pemilik tanah Jl. Raya Mangga Besar No. 40 A dengan rencana pembangunan rumah sakit atau klinik.


Dalam sambutan tertulisnya, Palembangan menyebut kedua pihak tersebut pernah menawarkan masing-masing Rp1 juta kepadanya dalam kapasitas sebagai Pengawas Asrama Mahasiswa Toraja IMT. Tawaran tersebut, menurut Palembangan, ditolaknya.


Ia menegaskan mahasiswa membutuhkan tempat untuk bernaung dan belajar sebagai calon kader pembangunan bangsa.


Pada akhir 1970, Palembangan pindah ke Purwakarta dan Bandung.


Setelah itu, menurut catatan Palembangan, Lukas melakukan pendekatan kepada pengurus IMT dan menghubungi Kodam V Jaya.


Akhirnya terjadi proses tukar guling. Asrama IMT di Jl. Raya Mangga Besar No. 40 A ditukar dengan bangunan bengkel yang direhabilitasi dan dipetak menjadi kamar di atas tanah garapan negara di kawasan Jakarta By Pass, yang kemudian dikenal sebagai Jl. D.I. Panjaitan No. 27, Jakarta Timur.


Proses tersebut bahkan disebut melibatkan pihak berwenang dan Kodam V Jaya.



Kekhawatiran Palembangan


Dalam sambutan tertulisnya, Palembangan menyimpan kekhawatiran apakah persoalan Asrama IMT di Mangga Besar akan kembali terjadi di By Pass?


Ia mengingatkan agar mahasiswa maupun pengurus IMT, baik saat itu maupun generasi berikutnya, tidak menjadikan organisasi sebagai sarana kepentingan pribadi atau kelompok.


Pesan tersebut kini kembali menjadi sorotan karena sejarah Astor By Pass kemudian berkembang menjadi persoalan yang berkaitan dengan dokumen, kepemilikan, serta ganti rugi.


Apakah kekhawatiran Palembangan benar-benar terjadi? Pertanyaan inilah yang kemudian kembali muncul dalam penelusuran sejumlah dokumen.



Dokumen 1971 Kembali Dibuka


Dalam wawancara terpisah, Danny Parura membenarkan isi sambutan tertulis Alm. Letkol (Purn) Pieter Palembangan.


Danny juga menyebut dirinya bersama sejumlah rekannya menemukan salinan dokumen “Surat Pernyataan Panitia” tertanggal 19 Oktober 1971.


Menurut Danny, dokumen tersebut diperoleh dari Lukas, Ketua Yayasan Gereja Kristen Hosanna di Jakarta.


Isi dokumen pada pokoknya menyatakan bahwa penghuni rumah di Jl. Raya Mangga Besar No. 40 A bagian belakang sepakat mengosongkan rumah tersebut paling lambat 25 Oktober 1971 setelah pembayaran Rp2,5 juta kepada “Panitia Penyelesaian Asrama Mahasiswa Toraja.”


Panitia tersebut disebut terdiri dari lima orang, yakni SP alias SSP bersama empat orang lainnya, dengan masing-masing menerima Rp500 ribu.


Danny mempertanyakan penggunaan istilah “uang pesangon” dalam dokumen tersebut karena konteks pembayaran itu berkaitan dengan pengosongan asrama.


Ia juga menilai nilai Rp2,5 juta pada 1971 merupakan jumlah yang besar. Dalam narasi penelusurannya, angka tersebut dibandingkan dengan harga emas 24 karat di Jakarta yang disebut sekitar Rp620 per gram dan harga sepeda motor Honda CB 100 baru yang berkisar Rp330 ribu.


Perbandingan tersebut digunakan untuk menggambarkan besarnya nilai pembayaran pada masa itu.



Angka yang Kembali Dipertanyakan


Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah dokumen tertanggal 15 Maret 1969.


Menurut temuan yang disampaikan Danny, Thong Ing Liang membeli bangunan dan tanah garapan seluas sekitar 2.000 meter persegi, yang sebagian kemudian menjadi lokasi Astor By Pass, dengan harga Rp1.250.000 atau sekitar Rp625 per meter persegi.


Jika dibandingkan dengan pembayaran Rp2,5 juta kepada lima orang dalam dokumen 1971, nilainya disebut sekitar 50 persen lebih tinggi daripada harga tanah sekitar 2.000 meter persegi tersebut pada 1969.


Angka-angka inilah yang menurut Danny perlu dibaca bersama dokumen lain agar rangkaian sejarah Astor IMT dapat dipahami secara utuh.



Dokumen 29 Maret 1969


Persoalan semakin kompleks ketika dokumen tertanggal 29 Maret 1969 dikaitkan dengan temuan tersebut.


Menurut Danny, dalam Surat Tanda Penyerahan Sebagian Bangunan dan Sebagian Tanah Garapannya tertanggal 29 Maret 1969, nama SP yang saat itu disebut sebagai Ketua IMT Jakarta muncul dalam proses penyerahan tersebut.


Danny menilai perlu ditelusuri apakah tindakan tersebut telah diketahui atau mendapat persetujuan dari Alm. Letkol (Purn) Pieter Palembangan selaku Pengawas Asrama Mahasiswa Toraja IMT.


Ia juga mengaitkan SP dengan kesepakatan bersama Thong Ing Liang, Guru Televisi, yang disebut bertindak sebagai kuasa dari Thong Ing Kwan.


Dalam pandangan Danny, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.


Namun, penilaian tersebut merupakan keterangan dan interpretasi Danny berdasarkan dokumen yang disebutnya telah ditemukan. Hal itu tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam dokumen serta diuji dengan dokumen asli dan bukti hukum lainnya.



Benang Merah yang Dipersoalkan


Menurut Danny Parura, nama SP kembali muncul dalam sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Astor IMT.


Ia mengaitkannya dengan proses relokasi dari Mangga Besar ke By Pass pada 1971 hingga persoalan ganti rugi Astor By Pass pada 2019.


Danny menyebut adanya dugaan keterkaitan peran SP dalam berbagai tahapan tersebut ketika yang bersangkutan disebut mengatasnamakan Ketua IMT.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan Danny berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi yang dimilikinya.


Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau menunjukkan dokumen pembanding apabila terdapat bagian informasi yang dinilai tidak sesuai.



Tiga Berita Sebelumnya


Menurut Danny, rangkaian persoalan Astor IMT kini semakin jelas setelah sejumlah dokumen lama kembali ditemukan dan dibandingkan dengan pemberitaan sebelumnya.


Sejarah Asrama Mahasiswa Toraja IMT sebagaimana tertuang dalam sambutan Alm. Letkol (Purn) Pieter Palembangan menjadi bagian lanjutan dari tiga pemberitaan sebelumnya.


Referensi 60Menit.co.id:

1. "Sumbangan Rp2 Miliar PMTI Dipersoalkan, Gereja Toraja Desak Penyelesaian Transparan" (https://www.60menit.co.id/2026/08/sumbangan-rp2-miliar-pmti-dipersoalkan-gereja-toraja-desak-penyelesaian-transparan.html?utm_source=chatgpt.com)

2. "Astor dan YPKT: Siapa Berhak atas Ganti Rugi Tol Becakayu?" (https://www.60menit.co.id/2026/08/astor-dan-ypkt-siapa-berhak-atas-ganti-rugi-tol-becakayu.html?utm_source=chatgpt.com)

3. "ASTORGATE: Dokumen Asli dan Dokumen Abal-Abal" (https://www.60menit.co.id/2026/08/astorgate-dokumen-asli-dan-dokumen-abal-abal.html?utm_source=chatgpt.com)


Referensi PMTINEWS.com:

1. "Sumbangan Rp2 Miliar PMTI Dipersoalkan" (https://www.pmtinews.com/2026/08/sumbangan-rp2-miliar-pmti-dipersoalkan.html?m=1&utm_source=chatgpt.com)

2. "Astor YPKT: Siapa Berhak atas Ganti Rugi?" (https://www.pmtinews.com/2026/08/astorypkt-siapa-berhak-atas-ganti-rugi.html?m=1&utm_source=chatgpt.com)

3. "ASTORGATE: Jejak Dokumen dan Tanda Tanya" (https://www.pmtinews.com/2026/08/astorgate-jejak-dokumen-dan-tanda-tanya.html?m=1&utm_source=chatgpt.com)



Menunggu Penyelesaian


Kini, persoalan tersebut kembali kepada masyarakat Toraja, khususnya diaspora Toraja di Jabodetabek dan organisasi-organisasi yang memiliki perhatian terhadap sejarah Astor IMT.


PMTI, IKAT, berbagai kerukunan Sangtorayan, termasuk Gereja, memiliki kepentingan untuk memastikan persoalan sejarah dan dokumen Astor dapat diselesaikan secara terbuka dan bermartabat.


Pertanyaannya, apakah persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun akan terus dibiarkan karena longko’, rasa sungkan, atau ewuh pakewuh?


Ataukah seluruh pihak bersedia membuka dokumen, mendengar keterangan masing-masing, menguji fakta secara objektif, kemudian mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama?



Sejarah Astor IMT telah berjalan lebih dari setengah Abad


Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar saling tuding, melainkan keterbukaan dokumen, verifikasi fakta, klarifikasi para pihak, dan penyelesaian yang transparan.


Pada akhirnya, keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka berada di tangan para pihak dan masyarakat Toraja sendiri. Semuanya berpulang kepada pribadi masing-masing. (rustan) 

×
Berita Terbaru Update