
Deddy Sufriady, Ketua Asosiasi THM Toraja Utara. (dok.ist)
PMTINEWS.com, Makassar l Keberadaan hiburan malam (THM) di Toraja Utara kembali menjadi sorotan. Dari sekitar 32 cafe yang disebut beroperasi di wilayah tersebut, persoalan legalitas dan perizinan dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh agar penataan usaha hiburan berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan.
Toraja Utara merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Sulawesi Selatan. Karena itu, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya membutuhkan infrastruktur seperti jalan, jembatan, objek wisata, hotel, dan restoran, tetapi juga sarana pendukung lainnya, termasuk usaha hiburan.
Ketua Asosiasi THM Toraja Utara, Deddy Sufriadi, mengatakan keberadaan THM tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan negatif. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan setiap usaha beroperasi sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Kalau ada yang mengatakan THM atau cafe tidak perlu, maka tidak perlu lagi label pariwisata untuk Toraja, khususnya Toraja Utara. THM dapat menjadi salah satu sarana pendukung pariwisata,” ujar Deddy saat ditemui di kediamannya di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai.
Namun, menurut pria yang akrab disapa Dedi ini, persoalan utama terletak pada legalitas dan tata kelola usaha. “Yang paling pokok tentunya legalitas berdirinya THM itu, punya izin atau tidak. Tentu juga perlu kemitraan atau hubungan yang baik dengan semua pihak,” katanya.
Deddy yang juga pimpinan Cafe Arunni mengaku usaha yang dipimpinnya telah memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
![]() |
| Deddy Sufriady, Aktivis Pemuda Pancasila Toraja Utara. (dok.ist) |
Ia menyebut, dari sekitar 32 THM yang tercatat di Toraja Utara, sebanyak 21 di antaranya tergabung dalam Asosiasi THM Toraja Utara. Di antaranya Cafe Sangmane, PAPS, Pinggiran, Kulu, Chomatzu 1, Chomatzu 2, D'Star, Sejati, ANS, Valerie, Arunni, Kharisma, Kaltim, Nayla, Flamboyan, OM, Puncak, BD Luxury, Madonna, 01, dan Cafe Roterdam.
Sementara sejumlah cafe lainnya disebut tidak tergabung dalam asosiasi, antara lain Cafe Pasifik, Melody 1, Melody 2, Marthen, Brayend, Jangkar, Buah Indah, Pondok Ikan, Sofian, dan Donal.
Deddy menyebut kawasan Kesu’ menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi THM yang cukup banyak. Karena itu, ia mendorong adanya verifikasi terhadap legalitas seluruh usaha hiburan secara menyeluruh.
“Masih banyak yang perlu diverifikasi soal izinnya agar tertib dan adil. Jangan ada yang diperlakukan ketat, sementara yang lain dilonggarkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak hanya melakukan penertiban secara insidental, tetapi memastikan status perizinan seluruh THM diperiksa berdasarkan aturan yang sama.
Jika ditemukan usaha yang belum memenuhi persyaratan, langkah pembinaan maupun penindakan tentunya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Deddy mengatakan Asosiasi THM Toraja Utara juga melakukan pembinaan internal kepada anggotanya, khususnya terkait kepatuhan terhadap perizinan dan hubungan sosial dengan lingkungan.
Menurutnya, asosiasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha, tetapi juga membangun kepedulian antar anggotanya. Bahkan, ketika anggota atau keluarga anggota mengalami musibah dan kedukaan, asosiasi memberikan bantuan untuk meringankan beban keluarga. (red)

