PMTINEWS.com, Jakarta | Polemik aset eks Asrama Mahasiswa Toraja (ASTOR) By Pass dan dana ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Becakayu kembali mencuat.
Posisi Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Tongkonan (YPKT) kini menjadi salah satu titik yang dipersoalkan.
Berdasarkan Laporan Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass tertanggal 27 November 2020, YPKT memiliki keterkaitan dengan proses penggantian aset pada tahap pertama pembebasan lahan.
Namun, Tim menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan YPKT memiliki alas hak atas aset ASTOR By Pass yang masuk dalam pembebasan tahap kedua untuk pembangunan Tol Becakayu pada 2019.
YPKT Dibentuk untuk Pembebasan Tahap Pertama
Menurut laporan tersebut, YPKT didirikan pada 4 Mei 1988 di hadapan Notaris Mochtar Apan, SH.
Yayasan tersebut dibentuk karena ganti rugi pembebasan tahap pertama proyek Tol Cawang–Tanjung Priok tidak dapat diberikan langsung kepada Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT) dan/atau IKAT Jakarta.
Saat itu, kedua organisasi tersebut belum memiliki badan hukum. YPKT kemudian dibentuk dengan melibatkan unsur IMT, IKAT Jakarta dan Gereja Toraja Jemaat Kota.
Ketua Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass, Andre F.L. Anggui, membenarkan keberadaan laporan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran dokumen, posisi YPKT berkaitan dengan pembebasan tahap pertama, bukan tahap kedua pembangunan Tol Becakayu.
Tahap Pertama Berujung Tukar Guling
Pembebasan tahap pertama berdampak pada sebagian tanah dan bangunan ASTOR By Pass di sisi barat yang bersinggungan dengan Jalan D.I. Panjaitan.
Penggantian aset tersebut antara lain dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Sementara Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Toraja Jakarta Timur tertanggal 30 Maret 1989.
Dokumen itu ditandatangani Tommi Mucharom selaku Pemimpin Proyek Pembangunan Jalan Jakarta dan Sekitarnya serta Ir. J.L. Parapak selaku Ketua Badan Pendiri YPKT.
Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 131/KPTS/1998 tertanggal 25 Maret 1998 tentang penghapusan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan Departemen Pekerjaan Umum di Jalan Gading Raya II, Cipinang Kebembem, Jakarta Timur kepada YPKT.
Andre menjelaskan, penggantian tahap pertama pada prinsipnya merupakan tukar guling. Sebagian tanah dan bangunan ASTOR By Pass ditukar dengan tanah dan bangunan asrama di Jalan Gading Raya II.
Luas tanah pengganti tercatat 513 meter persegi, dengan bangunan seluas 228 meter persegi dan teras 72 meter persegi.
Menurut Andre, frasa “sebahagian dari sebidang tanah” dalam Pasal 2 Berita Acara menunjukkan masih terdapat bagian tanah dan bangunan ASTOR yang belum masuk dalam proses tukar guling.
Tahap Kedua Jadi Titik Persoalan
Persoalan kemudian muncul saat pembebasan tahap kedua untuk pembangunan Tol Becakayu pada 2019.
Dari penelusuran dokumen, Andre bersama Tim mengaku tidak menemukan bukti yang menunjukkan YPKT memiliki alas hak atas aset ASTOR By Pass yang dibebaskan pada tahap kedua.
Tim juga tidak menemukan dokumen yang menyatakan IMT menyerahkan aset tersebut kepada YPKT. Penyerahan itu pun disebut tidak tercantum dalam Akta Pendirian YPKT.
Menurut Andre, ketika persoalan mulai mencuat pada 2019, sejumlah saksi sejarah yang dimintai keterangan juga tidak mengetahui adanya hak YPKT atas sisa tanah dan bangunan ASTOR, termasuk Gereja Toraja By Pass.
Pandangan yang berkembang saat itu, kata dia, menganggap seluruh persoalan aset telah selesai dalam pembebasan tahap pertama.
Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara Tim, Andre menyimpulkan bahwa YPKT berfungsi sebagai wadah dalam proses pembebasan tahap pertama.
Atas dasar itu, Tim berpandangan IMT merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk menerima ganti rugi pembebasan tahap kedua atas tanah dan bangunan ASTOR By Pass.
Pandangan tersebut tetap disampaikan meskipun secara organisasi IMT saat ini disebut sudah tidak aktif.
Klaim Ganti Rugi 2019 Dipersoalkan
Andre juga menyoroti kondisi YPKT setelah pembebasan tahap pertama. Menurutnya, aktivitas yayasan tersebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Sebagian pendiri, penasihat, pembina dan pengurus disebut telah meninggal dunia atau mengalami keterbatasan karena faktor usia dan kondisi kesehatan.
Sekretaris Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass, Sios Parorrongan, disebut juga merupakan pengurus YPKT dan pernah menghuni ASTOR By Pass.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan ketika pembebasan tahap kedua Tol Becakayu berlangsung pada 2019.
Terpisah, Danny Ramli Parura dari IMT menyampaikan adanya klaim kepemilikan pribadi atas sisa tanah dan bangunan ASTOR By Pass oleh Ketua YPKT berinisial SP.
Menurut Danny, terdapat sedikitnya dua versi “Surat Persepakatan” yang pada intinya seolah menunjukkan SP telah membeli tanah tersebut. Namun, tambahnya, dokumen itu tidak digunakan untuk pencairan dana ganti rugi, melainkan disebut digunakan untuk membentuk opini publik.
Danny juga menyoroti dokumen “Surat Tanda Perjanjian Sebagian Bangunan dan Sebagian Tanah Garapan” tertanggal 29 Maret 1969 yang disebut sebagai dokumen milik IMT.
Dokumen tersebut, menurut Danny, digunakan dalam proses pencairan dana ganti rugi yang kemudian bermasalah dan diduga terjadi penyalahgunaan.
Danny mengakui SP merupakan pihak yang menandatangani surat tersebut. Namun, menurutnya, SP saat itu bertindak untuk dan atas nama IMT.
Dokumen itu juga disebut tercantum dalam surat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 930/PHH/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 tentang “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum” atas bukti penguasaan sisa tanah dan bangunan ASTOR By Pass.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Becakayu Kota Administrasi Jakarta Timur.
Danny menyatakan dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada Joni Mantong selaku perwakilan PMTI dalam pertemuan para pihak di Gereja Toraja Jemaat Kota pada 4 Maret 2026. Dokumen itu juga disebut telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.
YPKT Kembali Dipertanyakan
Menurut Danny, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembebasan tahap pertama maupun tahap kedua.
Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak IMT dan Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass yang masih harus diuji melalui dokumen dan proses hukum.
Persoalan semakin kompleks karena YPKT disebut baru melakukan restrukturisasi organisasi dan kepengurusan sekitar September–November 2021.
Danny juga menyatakan tidak menemukan laporan pertanggungjawaban SP selama menjabat sebagai Ketua YPKT hingga pemberhentiannya.
Di sisi lain, YPKT disebut tetap mengklaim hak atas dana ganti rugi tahap kedua. Dana tersebut menurut pihak yang mempersoalkannya diduga telah diterima SP pada 2019.
SP juga disebut pernah dilaporkan YPKT ke Polres Jakarta Timur terkait persoalan alas hak. Namun, menurut Danny, perkara tersebut tidak berlanjut.
Karena itu, posisi YPKT dalam pembebasan tahap kedua Tol Becakayu menjadi pertanyaan penting yang membutuhkan penjelasan dan pembuktian.
Atas dasar dokumen apa YPKT mengklaim hak atas ganti rugi tahap kedua, sementara Tim menyatakan tidak menemukan bukti penyerahan aset dari IMT kepada YPKT?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari materi Surat Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass tertanggal 4 Maret 2026, khususnya poin 13, 14 dan 15.
Pada akhirnya, polemik ASTOR dan ganti rugi Tol Becakayu membutuhkan pembuktian terbuka berdasarkan dokumen yang sah serta keterangan seluruh pihak terkait.
Baik YPKT, IMT maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses pembebasan dan pencairan ganti rugi memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Dengan demikian, seluruh klaim dan dugaan dalam persoalan ini tetap harus ditempatkan sebagai informasi dari masing-masing pihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang. (rus)

