
Foto saat penyerahan dana 2M dari SP ke PMTI tahun 2019. (dok.ist)
PMTINEWS.com, Jakarta l Polemik sumbangan Rp2 miliar dari Drs. Samuel S. Parantean kepada Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) kembali mencuat.
Gereja Toraja Jemaat Kota Jakarta bersama Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass mendesak persoalan tersebut segera dibuka dan diselesaikan secara transparan, objektif, serta berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan itu tertuang dalam surat tertanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum PMTI, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
Surat ditandatangani Ketua Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass Andre F.L. Anggui, Sekretaris Sios Parorongan, dan Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Kota, Pdt. Inel Eka, M.Th.
Surat tersebut ditembuskan kepada Bendahara Umum PMTI Dr. Joni Mantong dan Ketua Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT), Daniel Ramli Parura, SE, SH, MH.
Status Rp2 Miliar Dipersoalkan
Persoalan utama menyangkut status dan asal-usul dana Rp2 miliar yang diserahkan Samuel S. Parantean kepada PMTI pada Oktober 2019.
Menurut surat tersebut, dana itu diduga berkaitan dengan uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan Asrama Toraja By Pass di Jalan DI Panjaitan No. 27, Jakarta Timur, yang disebut sebagai milik IMT. Di lokasi tersebut juga berdiri Gereja Toraja Jemaat Kota.
Polemik mengenai dana dan aset tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019 dan kemudian berkembang ke ranah hukum.
Surat itu juga menyebut adanya laporan polisi terhadap Samuel S. Parantean di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Proses hukum tersebut disebut masih berjalan.
Gereja Usul Dana Kembali ke IMT
Dalam pertemuan pada 4 Maret 2026 yang melibatkan PMTI, IMT, Majelis Gereja Toraja Jemaat Kota dan Tim Ad Hoc Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass, sejumlah dokumen pencairan uang ganti kerugian tahun 2019 turut diperlihatkan.
Tim mempersoalkan sedikitnya dua dokumen yang disebut sebagai versi lain terkait klaim hak atas tanah dan bangunan Asrama Toraja By Pass.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki dan diperlihatkan dalam pertemuan tersebut, pihak gereja menyatakan hak atas uang ganti rugi tahap II Tol Becakayu berkaitan dengan IMT.
Atas dasar itu, tim mengusulkan agar PMTI menyerahkan dana Rp2 miliar beserta bunganya kepada IMT.
IMT diminta menunjuk Gereja Toraja Jemaat Kota sebagai pihak yang menampung sekaligus mengawasi dana melalui rekening gereja. Penyerahan juga diusulkan dituangkan dalam berita acara dan dilakukan di hadapan notaris.
Dana tersebut selanjutnya diusulkan tetap dibekukan sampai proses hukum terhadap Samuel S. Parantean selesai. Penyelesaian dapat melalui proses hukum, restorative justice, atau musyawarah kekeluargaan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Ada Klaim Gereja Rp970 Juta
Surat tersebut juga menyebut IMT mengakui klaim Gereja Toraja Jemaat Kota atas bangunan gereja, termasuk ruang konsistori, senilai Rp970 juta.
Namun, pencairan hak gereja baru diusulkan setelah persoalan hukum terhadap Samuel S. Parantean selesai atau tercapai kesepakatan resmi antarpara pihak.
Untuk kebutuhan proses penyelesaian hukum, penggunaan dana diusulkan dibatasi maksimal sebesar bunga yang diterima dari PMTI dan harus didukung bukti transaksi yang sah.
Tim juga menyebut masih ada kemungkinan uang ganti rugi atas kelebihan tanah yang belum dibayarkan pelaksana pengadaan tanah Tol Becakayu. Nilainya belum dapat dikonfirmasi.
PMTI Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, PMTI disebut belum memberikan respons resmi atas surat tersebut.
Surat telah diterima Joni Mantong selaku Bendahara Umum PMTI pada 8 Maret 2026. Saat dikonfirmasi, Joni Mantong belum memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut.
Sikap PMTI menjadi penting karena organisasi tersebut berada pada posisi yang berkaitan langsung dengan dana Rp2 miliar yang kini dipersoalkan.
Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass menegaskan tetap membuka ruang musyawarah dengan Samuel S. Parantean.
Penyelesaian diharapkan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan proporsional, dengan berpegang pada aturan serta bukti yang sah.
Bagi pihak gereja dan IMT, persoalan ini bukan semata soal Rp2 miliar. Yang dipertaruhkan adalah kejelasan hak, pertanggungjawaban dana, serta kepastian mengenai status aset masyarakat Toraja di Jakarta.
Karena itu, PMTI didesak segera mengambil langkah nyata agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali berlarut.
Semua pihak diharapkan membuka data, menunjukkan dokumen dan menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku. (spy)
