![]() |
Surat HAK JAWAB IKKT Batam |
PMTINEWS.com, Jakarta l Akibat pemberitaan di sejumlah media terkait Deklarasi IKaTNUS (Ikatan Keluarga Toraja NUSANTARA) 1 Oktober 2022 lalu, Ikatan Kerukunan Keluarga Toraja (IKKT) Batam kemudian melayangkan Surat perihal Hak Jawab/Klarifikasi Berita No. 02/IKKT/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 kepada 3 (tiga) media, masing-masing, Redaksi KarebaToraja.com, Redaksi PMTINews, dan Redaksi Bernasnews.
Dalam Surat Hak Jawab/Klarifikasi Berita yang ditandatangani Yohanis Sampe Kendek, ST dan Sarty Riswati Pongsitanan, SE, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris IKKT Batam, menyebut, dasar surat UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 1, 5 dan pasal 11 tentang Hak Jawab. Hal ini terkait berita di media. Tapi anehnya, media yang disebut hanya 1 (satu) dengan berita 02 Oktober 2022 berjudul "Sejumlah Tokoh Deklarasikan Ikatan Keluarga Toraja (IkaT) Nusantara".
Pihak IKKT Batam selanjutnya, dalam suratnya, meminta ketiga media dimaksud untuk menerbitkan Klarifikasi kebenaran berita dari IKKT Batam. Atas hal ini, Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS, Rustan Serawak, menilai, surat tersebut salah alamat. "Dalam surat itu menyebut judul berita. Judul dan tanggalnya beda dengan yang di PMTINEWS. Kami tidak pernah buat berita dengan judul itu. Jangan serampangan. Jadi ini salah alamat," tegas Rustan.
Rustan juga menandaskan, pihaknya tidak satu pun menyebut nama IKKT Batam. "Coba lihat teksnya di berita. Ini fakta. Malah kami balik ingin meminta klarifikasi karena membawa-bawa nama media kami. Soal isi berita secara umum itu on the text. Ada rilis berita atau press release dari pihak IKaTNUS. Jadi acuannya kami ya press rilis, secara tertulis," ungkapnya. Rustan juga mengingatkan, media tidak bisa diintervensi karena independensinya.
"Surat Hak Jawabnya kita tetap posting, itu mekanisme. Soal kebenaran isi dari hak jawab dalam konteks PMTINEWS yang meminta klarifikasi justru sebaliknya kami minta klarifikasi. Karena isinya bagi kami salah alamat dan tidak jelas yang dipermasalahkan. Kami sudah runut isi suratnya seperti apa dan apa pesan yang terkandung di balik suratnya. Jadi tentu kami minta klarifikasi," jelas Rustan lagi. Dia meminta semua pihak khususnya di lingkup Ormas Sangtorayan untuk tidak menghalang-halangi tugas wartawan atau media. (red)