PMTINEWS.com, Makassar l Tim Resmob Polres Toraja Utara (Torut) berhasil menciduk seorang pria 41 tahun berinisial HP, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) lewat operasi penangkapan di Jalan Domba, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/12), sekitar pukul 13.35 WITA.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon N, SH, bersama Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ serta anggota Tim Resmob lainnya ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penhelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/XII/2025/SPKT/SAT Reskrim Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 3 Desember 2025.
Tim Polres Torut bergerak cepat setelah mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah sampai di lokasi tim Resmob langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. Terduga pelaku lalu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik SAT Reskrim Polres Torut selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap terduga. Barang bukti yang ada diamankan, antara lain, selembar baju kemeja warna hitam yang digunakan pelaku pada saat ditangkap, selembar celana warna coklat, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP F1+ warna hitam, sebuah sepatu berwarna, kacamata berwarna, dan satu unit kendaraan mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi DD 1878 QF.
Terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di Gereja Katolik Paroki Santa Tresya Rantepao, di Jl. Wortel Monginsidi, Rantepao, Toraja Utara.
Dikonfirmasi awak media, Kanit Resmob Torut, Bripka Simbara Buntu Lipa', membenarkan penangkapan itu. “HP diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan pelacakan dan pengembangan, keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Makassar hingga akhirnya kami melakukan penangkapan," ujar Bripka Simbara.
Polres Toraja Utara dengan tegas serta komitmen terus memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. "Dan kami menghimbau warga agar selalu waspada serta segera melaporkan bila ada yang mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar," tandas Kasat IPTU Ruxon. (maman)

