-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Masyarakat Pertanyakan Biaya Pemindahan Meteran PDAM Torut Sebesar Rp343.000

Kamis, 18 September 2025 | 04:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T00:01:54Z

Direktur PDAM Toraja Utara, Moses Padsing Limbongan (kiri) dan Kantor PDAM Toraja Utara di Poros Bolu (kanan). (dok.maman)

PMTINEWS.com, Makassar l Pelayanan PDAM Toraja Utara dikeluhkan warga kota Rantepao lantaran adanya biaya untuk pemindahan meteran sebesar Rp343.000. Sementara PDAM hanya bertanggung jawab secara administratif dalam pemindahan meteran.


Penjelasan mengenai ini disampaikan Direktur PDAM Toraja Utara, Moses Padsing Limbongan, ketika ditemui di kantornya di poros Bolu, Rantepao, Rabu kemarin, 17 September 2025. "Jadi untuk instalasi jaringan pipa air ke rumah pelanggan itu sudah bukan tanggung jawab kami, soal biayanya silahkan negosiasi langsung dengan petugas di lapangan," terang Moses di ruang kerjanya.


Biaya pemasangan jaringan dari pipa induk ke rumah pelanggan, kata Moses, tidak diatur dalam regulasi yang menjadi pedoman. Makanya, pelanggan diberi pilihan akan mengerjakan sendiri atau menggunakan jasa petugas PDAM. Biayanya, menurut Direktur, dinegosiasikan terpisah dengan petugas. "Kalau mau kerjakan sendiri bisa, petugas hanya sebagai supervisor dan itu tidak dibayar," tambahnya. 


Masalah pemindahan meteran ini sejauh ini membuat bingung masyarakat pelanggan PDAM Torut. Pasalnya, biaya sebesar Rp343.000 harus dibayar ke PDAM hanya untuk mengerjakan pemindahan secara administrasi atau biaya untuk pekerjaan mengetik diatas keyboard komputer dengan kalkulasi waktu selesai 15 menit. 


Moses mengaku, tidak mengetahui dasar penerapan tarif pemindahan meteran secara administrasi tersebut. Hanya SK Direktur yang diterbitkan direktur sebelumnya. "Kalau di dalam perda tidak ada petunjuk untuk pemindahan meteran, tapi untuk pemindahan meteran diatur dalam SK Direktur. Tapi SK ini diterbitkan oleh direktur sebelumnya," jelas Moses tanpa menyebut dasar penetapan besaran biaya administrasi.


Meski demikian, kondisi ini dikuatirkan membuka ruang bagi petugas PDAM meminta biaya pemasangan dengan angka nominal yang justru memberatkan pelanggan. Sementara bagi petugas PDAM sendiri pendapatan sah mereka sudah diatur. Jangan sampai ada kesan pungli di balik biaya pemindahan meteran.


Karena itu, warga masyarakat berharap Pemda Toraja Utara turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. ”Supaya tidak ada lagi praktik seperti ini, agar benar-benar transparan dan tidak merugikan pelanggan," timpal seorang warga di Rantepao. (maman)

×
Berita Terbaru Update